Bank Sumut Siapkan Skema Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Berdasarkan Aturan OJK

By Operator 1 08 Des 2025, 17:44:25 WIB BPD SI
Bank Sumut Siapkan Skema Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Berdasarkan Aturan OJK

Pemerintah pusat akan menetapkan skema khusus pemulihan bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera pada Senin, 8 Desember 2025.

Keputusan tersebut akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam memberikan keringanan dan perlindungan kepada para debitur yang terdampak.

Kebijakan itu disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Lainnya :

Ia menyatakan pemerintah tengah menyusun langkah pemulihan yang menyesuaikan tingkat kerusakan serta kondisi lapangan di wilayah terdampak.

“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman.

Menurut dia, wilayah yang mengalami kerusakan permanen dan non-permanen akan mendapat perlakuan berbeda.

“Sinkronisasi dengan BNPB penting agar proses pemulihan berjalan sistematis. Perlindungan bagi UMKM terdampak tetap menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” ucapnya.

Bank Sumut tercatat sebagai salah satu lembaga keuangan yang juga mengalami gangguan operasional akibat bencana.

Hingga akhir November, terdapat 339 debitur UMKM di Sumatera Utara yang masuk kategori terdampak setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah daerah.

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menyebut pihaknya telah melakukan pendataan dan asesmen lapangan untuk mengevaluasi kondisi usaha para debitur. Bank Sumut menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit sesuai ketentuan OJK.

“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih berlangsung dan kami menunggu pedoman dari pemerintah agar langkah pemulihan berjalan seragam dan tepat sasaran,” kata Arieta.

Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, Bank Sumut dapat memberikan beberapa opsi penanganan, seperti restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pembiayaan baru.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment