RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah Tetapkan Penguatan Modal dan Susunan Pengurus Baru

By Operator 1 06 Des 2025, 20:12:44 WIB BPD SI
RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah Tetapkan Penguatan Modal dan Susunan Pengurus Baru

Keterangan Gambar : Foto bersama usai RUPS LB Bank NTB Syariah. (Inside Lombok/Ist)


PT Bank NTB Syariah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada Kamis, 4 Desember 2025, di Auditorium Raudhah Bank NTB Syariah lantai 6, Mataram. Rapat menghasilkan keputusan terkait penguatan modal, pembaruan aksi pemulihan, serta perubahan susunan pengurus sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja Bank.

RUPS LB menyetujui rencana pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang penanganan permasalahan bank umum.

Rapat juga menyetujui penambahan modal disetor oleh para pemegang saham, antara lain Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp10 miliar sehingga total modal disetor menjadi Rp60,69 miliar, serta Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebesar Rp5 miliar yang meningkatkan total modal disetor menjadi Rp79,65 miliar.

Baca Lainnya :

RUPS LB menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah pengurus serta menyetujui susunan pengurus baru untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola bank umum dan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan.

Dalam susunan Dewan Komisaris, rapat menetapkan Anis Mudjahid Akbar, Achmad Fauzi, dan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen, dengan Anis Mudjahid Akbar juga ditetapkan sebagai Komisaris Utama. Posisi Komisaris Non Independen akan diisi oleh Sekda Provinsi NTB dan Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA, keduanya menunggu proses nominasi dan persetujuan OJK.

Pada jajaran Direksi ditetapkan Agus Suhendro sebagai Direktur Pembiayaan, Adhi Susantio sebagai Direktur Dana dan Jasa, Ferry Ardiansyah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, serta Ajar Susanto Broto sebagai Direktur Keuangan dan Operasional, yang juga menunggu persetujuan hasil PKK OJK.

RUPS LB turut menetapkan Dewan Pengawas Syariah untuk diajukan ke OJK, yaitu Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri sebagai Ketua DPS serta Dr. M. Syamsurrijal sebagai anggota, yang akan diproses setelah mendapatkan rekomendasi DSN–MUI. Masa jabatan DPS ditetapkan untuk empat tahun ke depan setelah persetujuan otoritas.

Pemegang saham menyampaikan harapan terhadap komposisi pengurus baru agar dapat mempercepat pelaksanaan strategi pemulihan dan transformasi Bank NTB Syariah. Pembentukan struktur pengawasan dan manajemen tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas aset, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam mendukung pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment