Jika Kepala Daerah Cerah, Maka Bank Pembangunan Daerah (BPD) Juga Ikut Cerah

Keterangan Gambar : Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (tengah) menyampaikan paparannya pada focus group discussion (FGD) Dewan Komisioner OJK dengan media massa, di Bandung, Sabtu (2/8/2025). /"PR"/Irwan Natsir
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki pemerintah daerah kondisinya erat kaitannya dengan kepala daerah selaku pemegang saham atau owner dari BPD tersebut. Jika kepala daerahnya cerah,maka BPD nya akan cerah pula. Sebaliknya manakala kepala daerah nya buram, maka BPD nya juga akan buram. Untuk itu, isu governance (pemerintahan) dalam BPD menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia termasuk perbankan.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Focus Grup Discussion (FGD) Dewan Komisioner OJK dengan Media Massa, Sabtu (2/8/2025) di Bandung. FGD menghadiri nara sumber Wakil Kepala Dewan Komisioer OJK Mirza Adityaswara yang diikuti berbagai media.
Menurut Dian Ediana, keberadaan BPD dengan pemegang sahamnya dalam hal ini pemerintah daerah, maka relasi BPD terkait dengan pemimpin daerah.
Baca Lainnya :
- Sinergi Anak Usaha Perkuat Laju Pertumbuhan bank bjb
- Bank Jatim dan Bank Banten Perkuat Sinergitas Bisnis Lewat Penyediaan Layanan Digital Non API
- Asbanda Kembali akan Helat Undian Nasional Tabungan Simpeda Periode XXXVI - 2025 di Yogyakarta
- UMKM Binaan Bank Jatim Sukses Tembus Pasar Korea Selatan
- Bank Papua dan BKKBN Teken Kerja Sama Genting, Sediakan Nutrisi untuk Atasi Stunting
“Kalau pemimpin daerahnya cerah ya BPD nya ikut cerah pula. Begitu pula sebaiknya jika pemimpin daerahnya buram akan mempengaruhi BPD ikut buram,” ujarnya.
Bagi OJK, BPD terutama isu governance (pemerintahan) menjadi isu penting dan menjadi perhatian. Apalagi hampir semua daerah memiliki BPD.
“Karena hampir semua pemerintah daerah memiliki BPD, maka bagi OJK isu penting soal governance menjadi perhatian,” jelas Dian Ediana. Perhatian OJK terhadap BPD menjadi latar belakang lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.
“Latar belakang diterbitkannya POJK ini karena OJK ingin sekali BPD dikelola secara profesional serta pengelolaannya tidak sembarangan,” kata Dian Ediana.
Dengan adanya POJK tersebut, papar Dian Ediana, misalnya dalam uji kelayakan terhadap calon direksi dan komisaris, posisi OJK sangat jelas dan tegas. Jika dalam proses uji kelayakan yang dilakukan OJK ditemukan hal hal yang tidak sesuai ketentuan, maka OJK bisa menolak calon direksi atau calon komisaris yang diusulkan.
Kemudian, dengan adanya POJK tersebut juga diatur tentang pembagian deviden. “Bagi pemerintah daerah inginnya deviden dibagikan semuanya. Namun hal itu tidak boleh. Sebagian deviden harus dialokasikan untuk investasi. Untuk pengembangan pengelolaan bank seperti untuk IT dan sebagainya. Tujuannya agar pengelolaan bank dilakukan secara profesional,” jelas Dian Ediana.
Independensi Direksi
Dalam FGD tersebut, Dian Ediana juga menjelaskan posisi direksi yang harus bersikap independen dan itu diatur dalam POJK. Dengan posisi independen tersebut, maka pemerintah daerah selaku pemegang saham hanya mengatur apa yang menjadi kewenangannya dan tidak atur hal hal yang bukan menjadi kewenangan pemegang saham.
“Direksi BPD itu diback up oleh POJK tersebut dalam menjalankan tugasnya.Makanya, direksi BPD bersikap independen dalam menjalankan pekerjaan. Jadi dengan adanya POJK clear bagaimana independensi posisi direksi,” kata Dian Ediana.
Menjawab pertanyaan formulasi apa yang bisa dilakukan untuk mencegah intervensi pemegang saham dalam hal ini kepala daerah terhadap BPD, agar tidak menimbulkan persoalan hukum atas kasus kasus korupsi yang terjadi di BPD setiap pergantian rezim kepala daerah, kata Dian Ediana, fenomena semacam ini telah menjadi perhatian selama ini. Untuk itu, OJK menerbitkan POJK 17 tahun 2023 agar independensi direksi di BPD terjaga.
“Kita akui isu governance menjadi perhatian khusus bagi OJK,” ucap Dian Ediana.
Diakuinya persoalan potensi terjadi tindak pidana koru[psi di BPD juga diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dalam pertemuan OJK dengan KPK, disampaikan soal potensi korupsi di BPD,” ujar Dian Ediana.
Uji Kelayakan
Dalam kesempatan itu, Dian Ediana menjelaskan mengenai proses uji kelayakan bagi calon direksi dan komisaris BPD. Menurut dia, secara normalitif uji kelayakan tersebut selama 30 hari sejak dokumen calon direksi dan komisaris diterima OJK secara lengkap.
“Kalau dokumennya lengkap maka proses uji kelayakan calon direksi dan komisaris hanya 30 hari,” kata Dian Ediana.
Namun, proses uji kelayakan tersebut bisa memakan waktu yang cukup lama, karena OJK selain bersikap hati hati, juga harus melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak terhadap calon direksi dan komisaris yang tengah dilakukan uji kelayakan.
Dijelaskan Dian Ediana, klarifikasi dimaksud memerlukan waktu. Klarifikasi baik menyangkut jejak rekan calon direksi dan komisaris, maupun klarifikasi hal hal yang terkait dengan yang bersangkutan. “Semua ini harus dilakukan klarifikasi oleh pihak OJK kepada pihak pihak terkait. Dan hal ini yang memerlukan waktu,” ucapnya.
Klarifikasi yang dilakukan OJK terhadap calon direksi dan komisaris juga dilakukan manakala muncul persoalan persoalan di media sosial menyangkut pribadi yang bersangkutan. “Hal ini juga dilakukan klarifikasi,” kata Dian Ediana.
Bagi OJK dalam proses uji kelayakan bersikap tegas dan jelas. Manakala calon direksi dan komisaris yang diusulkan pemegang saham dalam hal ini kepala daerah,jika tidak sesuai maka calon direksi dan komiaris tersebut ditolak.
Dalam acara FGD tersebut Dian Ediana Rae membawakan makalah berjudul “Update perkembangan peraturan, pengawasan, kinerja sektor perbankan, termasuk konglomerasi, serta dukungan OJK terhadap UMKM”. Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan makalah dengan judul “Update perkembangan pengaturan dan pengawasan serta kinerja industri jasa keuangan” (Sumber: Pikiran-Rakyat.com)