Asbanda dan Askrindo Gelar Pertemuan terkait Rekonsiliasi dan Restrukturisasi Produk AKK

Keterangan Gambar : I Nyoman Sudharma, Ketua Bidang Operasional dan IT Asbanda sekaligus Direktur Utama Bank BPD Bali dalam pertemuan dengan Askrindo terkait Rekonsiliasi dan Restrukturisasi Produk AKK di Jakarta, 20 November 2025. (Foto: Galih Pratama)
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menggelar pertemuan terkait Rekonsiliasi dan Restrukturisasi Produk Asuransi Kredit Konsumtif (AKK) di Jakarta, 20 November 2025.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi dari Surat Asbanda Nomor 691/Pel-H/XI/2025 mengenai hasil Rapat Tim Kecil Penyelesaian Permasalahan Asuransi BPD SI. Seperti diketahui, sejumlah Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (BPDSI) telah menjadi mitra Askrindo lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) AKK.
Namun, Askrindo menyatakan untuk menghentikan pembayaran klaim AKK yang disebabkan adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Askrindo.
Baca Lainnya :
- Bank Jakarta Hadirkan Solusi Limbah Ramah Lingkungan Lewat Biodigester Komunal
- Bank NTT Siap Bertransformasi Menjadi Bank Modern
- Penempatan Dana Pemerintah Bertambah, Bank Jakarta Kebagian Rp 1 Triliun
- bank bjb Raih Predikat “Excellent” di ICSQ Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Pelayanan Nasabah
- Keamanan Siber Jadi Pilar Utama Transformasi Digital BPD
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terhadap Askrindo menerangkan bahwa perjanjian kerja sama Askrindo dengan mitra yang mengcover jiwa tidak sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang perasuransian di mana perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan asuransi umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
I Nyoman Sudharma, Ketua Bidang Operasional dan IT Asbanda sekaligus Direktur Utama Bank BPD Bali mengatakan, hubungan bisnis antara BPDSI dan Askrindo selama ini dibangun dengan prinsip saling membutuhkan.
Hanya saja, kata Nyoman, penghentian klaim produk AKK dari Askrindo berpotensi memengaruhi stabilitas kinerja BPD. Tak hanya berdampak pada likuiditas BPD, tetapi juga mengganggu pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
“Kami berharap ada solusi yang saling menguntungkan. Kinerja kami sangat bergantung pada penyelesaian kewajiban ini. Di tengah tekanan ekonomi, penghentian klaim ini berpengaruh terhadap pembentukan cadangan yang harus kami lakukan,” ujar Nyoman dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan bahwa BPDSI tetap berkomitmen menjaga kerja sama strategis dengan Askrindo, tidak hanya dalam lini asuransi kredit konsumtif, tetapi juga dalam berbagai program lain, termasuk program pemerintah yang berkelanjutan—terutama kredit program perumahan yang baru saja diluncurkan.
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman juga menyinggung pentingnya menjaga risiko reputasi kedua belah pihak. Ia berharap penyelesaian persoalan klaim dapat dilakukan secara terbuka dan cepat, mengingat seluruh BPD telah menerima surat pemberhentian klaim yang dinilai harus segera dituntaskan secara bersama.
“Mari kita saling terbuka untuk menghasilkan keputusan strategis demi kinerja yang lebih baik, baik untuk Askrindo maupun BPDSI di tahun-tahun berikutnya,” kata Nyoman.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Askrindo Fankar Umran mengakui, penghentian pembayaran klaim selama hampir dua tahun terakhir dilakukan dalam rangka mencari pola terbaik penyelesaian yang customized.
“Sampai dengan tahun 2023, sebenarnya itu tidak ada persoalan, ya. Saya kira tidak ada persoalan. Setahun kebelakangan, kebelakangan ini hampir dua tahun, ya, mungkin ya 2024 sih terakhir. Berarti setahun lebih lah. Terus stop bayaran,” bebernya blak-blakan.
Penghentian ini, lanjut Fankar, tidak hanya berlaku bagi BPD, tetapi juga kepada seluruh mitra, baik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bara maupun bank swasta.
Adapun AKK yang ada di BPD berkisar 30 persen dari keseluruhan portofolio kredit konsumtif Askrindo. Sebagian besar memang berada di bank swasta dan bank Himbara.
Saat ini Askrindo mencoba mencari pola penyelesaian yang ideal. Pola penyelesaian dengan Himbara dan bank swasta pun sudah mulai dikantongi, namun belum bisa disepakati secara final.
“Saya tidak mengatakan bahwa harus sama dengan yang di sini, tidak. Tetapi saya mengatakan bahwa pola-pola yang harus diperbicarakan adalah pola yang harus betul-betul customized kepada masing-masing. Mungkin ada yang sama satu dua, tapi tidak mesti harus sama semuanya karena case-nya beda-beda,” pungkasnya.
Pertemuan yang diliputi suasana sejuk ini diharapkan segera membuahkan hasil konkret. Askrindo berkomitmen untuk segera melakukan pertemuan dengan setiap BPD untuk merampungkan penyelesaian klaim yang tertunda. (infobanknews.com)
.png)






